Selasa, 03 Agustus 2010

Peraturan Pemerintah Terhadap Perundangan Lalulintas

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.41 th 1993 ttg Angkutan Jalan (PP No.41 th 1993)
2. Peraturan Pemerintah no.42 th 1993 ttg Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (PP No.42 th 1993)
3. Peraturan Pemerintah no.43 th 1993 ttg Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (PP No.43 th 1993)
4. Peraturan Pemerintah no.44 th 1993 ttg Kendaraan dan Pengemudi (PP No.44 th 1993)
5. Undang Undang Republik Indonesia no.14 th 1992 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No.14 th 1992)
6. Keputusan Menteri Perhubungan KM 61 Tahun 1993 ttg Rambu-rambu Lalu-lintas di Jalan (KM No.61 th 1993)
7. Keputusan Menteri Perhubungan KM 76 Tahun 1993 ttg Sistem Informasi Kendaraan Bermotor dan Surat Izin Mengemudi (KM No.76 th 1993)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar