Rabu, 04 Agustus 2010

Perkembangan Dalam Lalulintas

Perkembangan lampu lalu lintas
• Pada 10 Desember 1868, lampu lalu lintas pertama dipasang di bagian luar Gedung Parlemen di Inggris oleh sarjana lalu lintas, J.P Knight. Lampu ini menyerupai penunjuk waktu (jam) dengan bentuk seperti semapur dan lampu merah dan hijau untuk malam hari. Lampu-lampu tersebut berasal dari tenaga gas.
• Pada 2 Januari 1868, tiba-tiba lampu tersebut meledak dan melukai seorang polisi sehingga harus dioperasi.
• Pada awal 1912 Lampu lalu lintas modern ditemukan di Amerika Serikat. Di Salt Lake City, seorang polisi, Utah, menemukan lampu lintas pertama yang dijalankan dengan tenaga listrik.
• Pada 5 Agustus 1914, American Traffic Signal Company memasang sistem lampu sinyal di dua sudut jalan di Ohio. Lampu sinyal ini terdiri dari dua warna, merah dan hijau, dan sebuah bel listrik. Lampu ini di desain oleh James Hoge. Keberadaan bel di sini untuk memberi peringatan jika adanya perubahan nyala lampu. Lampu rancangan Hoge ini dapat dikontrol oleh polisi dan pemadam kebakaran jika ada dalam keadaan darurat.
• Pada awal tahun 1920, lampu lalu lintas dengan tiga warna pertama dibuat oleh seorang petugas polisi, William Potts, di Detroit, Michigan.
• Pada tahun 1923, Garrett Morgan mematenkan alat sinyal lampu lalu lintas.
• Tahun 1917, lampu lalu lintas pertama dijalankan saling berhubungan satu dengan yang lain. Interkoneksi antarlampu ini dijalankan pada enam persimpangan yang dikontrol secara bersamaan dengan tombol manual.
• Lampu lalu lintas pertama yang dioperasikan secara otomatis diperkenalkan pada Maret 1922 di Houston, Texas.
• Di Inggris, lampu lalu litas pertama dioperasikan di Wolverhampton pada tahun 1927.

Selasa, 03 Agustus 2010

Peraturan Pemerintah Terhadap Perundangan Lalulintas

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.41 th 1993 ttg Angkutan Jalan (PP No.41 th 1993)
2. Peraturan Pemerintah no.42 th 1993 ttg Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (PP No.42 th 1993)
3. Peraturan Pemerintah no.43 th 1993 ttg Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (PP No.43 th 1993)
4. Peraturan Pemerintah no.44 th 1993 ttg Kendaraan dan Pengemudi (PP No.44 th 1993)
5. Undang Undang Republik Indonesia no.14 th 1992 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU No.14 th 1992)
6. Keputusan Menteri Perhubungan KM 61 Tahun 1993 ttg Rambu-rambu Lalu-lintas di Jalan (KM No.61 th 1993)
7. Keputusan Menteri Perhubungan KM 76 Tahun 1993 ttg Sistem Informasi Kendaraan Bermotor dan Surat Izin Mengemudi (KM No.76 th 1993)

Tujuan Adanya Lampu Lalu Lintas

Tujuan adanya lampu lalu lintas

• Menghindari hambatan karena adanya perbedaan arus jalan bagi pergerakan kendaraan.
• Memfasilitasi persimpangan antara jalan utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan sekunder sehingga kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin.
• Mengurangi tingkat kecelakaan yang diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan.

Penemu Lalu Lintas


Sejarah lampu lalu lintas
Penemu lampu lalu lintas adalah Garrett Augustus Morgan. Awal penemuan ini diawali ketika suatu hari ia melihat tabrakan antara mobil dan kereta kuda. Kemudian ia berpikir bagaimana cara menemukan suatu pengatur lalu lintas yang lebih aman dan efektif. Sebenarnya ketika itu telah ada sistem perngaturan lalu lintas dengan sinyal stop dan go. Sinyal lampu ini pernah digunakan di London pada tahun 1863. Namun, pada penggunaannya sinyal lampu ini tiba-tiba meledak, sehingga tidak dipergunakan lagi. Morgan juga merasa sinyal stop dan go memiliki kelemahan, yaitu tidak adanya interval waktu bagi pengguna jalan sehingga masih banyak terjadi kecelakaan. Penemuan Morgan ini memiliki kontribusi yang cukup besar bagi pengaturan lalu lintas, ia menciptakan lampu lalu lintas berbentuk huruf T. Lampu ini terdiri dari tiga lampu, yaitu sinyal stop (ditandai dengan lampu merah), go (lampu hijau), posisi stop (lampu kuning). Lampu kuning inilah yang memberikan interval waktu untuk mulai berjalan atau mulai berhenti. Lampu kuning juga memberi kesempatan untuk berhenti dan berjalan secara perlahan.

Sejarah Dari Lampu Lalulintas

Penemu lampu lalu lintas adalah Garrett Augustus Morgan. Awal penemuan ini diawali ketika suatu hari ia melihat tabrakan antara mobil dan kereta kuda. Kemudian ia berpikir bagaimana cara menemukan suatu pengatur lalu lintas yang lebih aman dan efektif. Sebenarnya ketika itu telah ada sistem perngaturan lalu lintas dengan sinyal stop dan go. Sinyal lampu ini pernah digunakan di London pada tahun 1863. Namun, pada penggunaannya sinyal lampu ini tiba-tiba meledak, sehingga tidak dipergunakan lagi. Morgan juga merasa sinyal stop dan go memiliki kelemahan, yaitu tidak adanya interval waktu bagi pengguna jalan sehingga masih banyak terjadi kecelakaan. Penemuan Morgan ini memiliki kontribusi yang cukup besar bagi pengaturan lalu lintas, ia menciptakan lampu lalu lintas berbentuk huruf T. Lampu ini terdiri dari tiga lampu, yaitu sinyal stop (ditandai dengan lampu merah), go (lampu hijau), posisi stop (lampu kuning). Lampu kuning inilah yang memberikan interval waktu untuk mulai berjalan atau mulai berhenti. Lampu kuning juga memberi kesempatan untuk berhenti dan berjalan secara perlahan.

UU Baru Dalam Berlalu Lintas

Mulai Januari 2010 ini, UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 akan efektif berlaku, menggantikan UU Nomor 14 Tahun 1992.
Banyak peraturan baru yang harus dicermati jika tak mau dianggap melanggar. Sebab, hingga saat ini tak sedikit yang tak mengetahui aturan-aturan baru yang diberlakukan UU ini.
Padahal sanksi pidana dan denda bagi para pelanggarnya pun tak main-main. Jika dibandingkan UU yang lama, UU Lalu Lintas yang baru menerapkan sanksi yang lebih berat. Berikut ini beberapa hal yang sebaiknya diketahui oleh para pengguna kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat/lebih:
Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8).
Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.
lalu lintas
Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet
Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K.
Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278
Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta
Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara.
Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
Konsentrasi dalam Berkendara
Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000
Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda
Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000
lalu lintas baru
Lengkapi kaca spion dan lain-lain
- Pengemudi sepeda motor
Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)).
Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pengemudi roda empat/lebih
Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca.
Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.
STNK, Jangan Lupa
Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).
SIM Harus yang Sah Ya…
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama
Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.
Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari
Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipindana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).
Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari
Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!
Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000
Jangan Sembarangan Pindah Jalur
Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)
Stop! Belok kiri tak boleh langsung
Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.
Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)
Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan
Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bahi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

Setiap Tahun Banyak Korban Berjatuhan Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Setiap Tahun 1,5 Juta Orang Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas
*perhatikan, 25 persen dr 5 juta orang yg tewas ada di Asia Tenggara,
dan 29 tewas setiap hari di Indonesia.

Justru ini salah satu yg harus diprihatinkan, sebab penyebab utama nya lebih karena faktor manusia yg tidak mengindahkan peraturan.




Setiap Hari 29 Orang Tewas Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Jakarta, Senin

KOMPAS. Setiap hari rata-rata 29 orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas (lalin) di Indonesia, sementara kecelakaan per tahun rata-rata mencapai 14.604 kejadian dengan jumlah korban 10.696 orang tewas.

"Data tersebut berasal dari sumber Mabes Polri selama lima tahun terakhir pada rata-rata 40 kasus kecelakaan lalin," kata Kepala Subdit Keselamatan Perhubungan Darat Dephub Pepen MS di Jakarta, Senin (29/9). Pepen mengemukakan data tersebut saat berbicara pada seminar Pembinaan Kesehatan Kerja pada Pekerja Transportasi Darat di Jakarta.


Sementara itu, Sekjen Depkes Dadi Argadireja mengatakan, menurut data WHO, setiap tahun terdapat lima juta orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas di dunia dan 25 persen di antaranya terjadi di Asia Tenggara. Untuk itu, Depkes bertekad untuk ikut mengurangi kasus
kecelakaan Lalin melalui program kesehatan dan keselamatan kerja.


Menurut Pepen, penyebab utama kecelakaan lalin itu adalah faktor manusia, antara lain lemahnya kesadaran tertib lalu lintas, menurunnya disiplin pengemudi dan lemahnya sistem pengawas transportasi di jalan dan di terminal, serta belum tersosialisasinya pengutamaan keselamatan publik.

Ditjen Perhubungan Darat bekerja sama dengan Polri menyelenggarakan pelatihan bagi pengemudi sejak lima tahn terakhir. Setiap tahunnya baru bisa melatih 100 pengemudi bus antara kota dan antara propinsi. Pendidikan yang dilakukan melalui penataran itu, menyangkut
keselamatan pembinaan mental, psikologi, dan kesehatan, serta sistem keselamatan bagi pengemudi. Untuk mendukung tingkat kesehatan pengemudi, Dephub juga mengadakan kerja sama dengan Depkes.

Kerja sama itu ditandatangani Menkes dan Menhub hari Senin (29/9) siang dan berisikan tentang pembinaan kesehatan kerja pada pekerja transportasi. Kerja sama itu juga untuk mengoordinasikan langkah-langkah pembinaan kesehatan kerja pada pekerja tranportasi dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan keselamatan kerja.

Isinya juga menyangkut prinsip kesehatan kerja yakni penyerasian antara kapasitas kerja, beban kerja, dan lingkungan sosial untuk meningkatkan produktivitas pekerja transportasi yang optimal. Kapasitas kerja pengemudi bus yang baik meliputi status kesehatan (kesehatan umum fisik dan mental), ketahanan jasmani, keterampilan kerja, dan gizi yang cukup. Sedangkan beban kerja meliputi beban kerja fisik maupun mental yang mencakup jarak tempuh, jam kerja, kondisi jalan, perjalanan dan keadaan kendaraan.

Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas


Keamanan Keselamatan Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas 

Orang Indonesia Sakti-Sakti ditembak kepalanya tidak mati....
e......ditembak dengkulnya malah mati
dalam lomba balap motor mengapa tidak pernah juara dunia
karena kalau ngebut takut dengkulnya terluka
 Ungkapan seperti di atas merupakan anekdot bahwa kita tidak berfikir dengan otak tetapi dengan dengkul. Sering kita melihat para pengendara sepeda motor yang idak memakai helm atau helmnya dipasang di dengkul. Mengendarai sepeda motor tanpa helm biasa, ini kan bukan jalan protokol.Membawa helm tetapi hanya digantung,atau di taruh di dengkul, seolah dengan membawa helm berarti sudah memenuhi syarat aman berkendara.Ada juga yang membawa anak kecil namun yang menggunakan helm hanya yang dewasa. Ketika ditanya polisi tanpa merasa bersalah mengatakan pak saya hanya ke situ, sambil menunjuk arah dengan mulutnya sedikit monyong untuk meyakinkan petugas yang bertanya. Bahkan ada yang ngomel: "polisi ini cari-cari saja senangnya, masak anak ecil harus pakai helm segala". Polisi itupun tak kalah berangnya dengan nada tinggi mengaakan: "Anakmu wis metu ndase durung? Nek wis ono ndase yo di helemi. Opo ndase anakmu luwih atos tinimbang aspal".(anakmu sudah keluar kepalanya belum?, kalau sudah ya pakai helm.apa kepala anakmu lebih keras dari aspal?). Pengemudi itu hanya pringas-pringis dan mengatakan:"maaf pak, nyuwun ngapunten". Niat baik orang tua menghibur anaknya keliling dengan sepeda motor kadang dapat berakibat fatal karena ketidaktahuan atau kelalian orang tua. Tanpa sadar dari keluarga telah memberikan edukasi yang keliru Betapa seringnya kalau kita amati di lingkungan sekolah Dasar atau SMP banyak orang tua yang mengantar atau menjemput anaknya dengan sembarangandan mengabaikan faktor keselamatan.Di lingkungan pendidikanpun masalah keselamatan berlalulinas ini sering diabaikan bahkan dianggap hal yang tidak penting atau biasa-biasa saja.
Masyarakat atau pegguna jalan tertib atau mematuhi aturan kalau ada polisi. Mereka takut ditilang atau ditindak oleh polisi mungkin juga takut dimintai uang denda damai. Ketika ada angkutan umum yang melanggar rambu dan didatangi polisi tanpa merasa bersalah mengluarkan uang tiga ribu, ketika polisi bertanya saudara tau pelanggaranya? Pengemudi angkutan umum tersebut mengeluarkan STNK. "Mana SIMnya?" tanya polisi. Pengemudi itu terus berkelit dan tetap tidak mau menunjukan SIMnya. Memang para pengemudi takut kalau SIM yang dijadikan barang bukti atas pelanggaranya. Kalau yang disita Polisi SIM, bukan tanggungjawab perusahaan tetapi tanggungjawab pribadi si pengemudi.
Ketidakprofesionalan aparat dan petugas yang bisa dibeli atau dibayar maka ia akan dilecehkan atau tak ada harga diri di mata masyarakat. Bahkan kalau ada oknum aparat yang menggunakan kesempatan untuk mengais keuntungan dari berbagai tindakan pelanggaran yang membahayakan keselamatan, maka sosial cost yang harus dibayar sangat mahal yaitu ketidakpercayaan masyarakat.
Masalah kamseltibcarlantas memang kompleks dan bukan hanya tanggung jawab satu institusi saja. Para aparat dan stakeholder lainya yang berkaitan dengan lalu lintas sering saling lempar dan saling tuding. Hujat menghujat serangmenyerang merupakan tindakan yang tidak dewasa bahkan memalukan, apalagi berebut kewenangan dan kekuasaan. Seorang pejabat di bidang keselamatan ternyata lebih senang dan lebih bangga kalau membahas masalah kewenangan dibanding masalah keselamatan. Misalnya masalah penegakan hukum yang seolah-olah hanya untuk kewenangan saja dan mengabaikan unsur keselamatan, edukasi maupun pencerahan.Masalah jalan yang tidak beres, masalah angkutan umum yang tidak nyaman, pemeriksaan kendaraan yang serampangan (maaf karena pengecekan, sebagian orang mengatakan status disamakan, yang dicek dengan yang tidak sama saja), sistem-sistem yang bekerja penuh dengan improvisasi, gradak-gruduk, gedandapan, dan tergagap-gagap. Hal tersebut menunjukan bahwa kita belum memikirkan secara sungguh-sungguh dan masih senang pada hal-hal yang sifatnya seremonial, selesai upacara selesai pula programnya. Laporan-laporan dan tampilan yang ditonjol-tonjolkan adalah para pejabatnya yaitu foto-foto yang boleh dibilang mejeng yang menunjukan bahwa model-model feodal masih subur tumbuh berkembang dalam birokrasi yang tentu bukan sebagai negara hukum(recht staat), tetapi negara kekuasaan(macht staat).
*******
Program-program yang dibuatpun sering lebih mementingkan kepentingan-kepentingan sesaat, yang tidak jelas ujung pangkalnya, atau sifatnya supervisial atau pura-pura yang sebatas seremonial dan menyenangkan pimpinan.Dari hasil penilaian dari Global Road Safety yang diprakarsai Unescap dengan WHO menilai Indonesia dalam penanganan masalah keselamatan jalan dianggap buruk bahkan dibawah Laos dan Nepal. Program Global Road Safety Week yang dilaksanakan pada bulan April boleh dikata masih sepotong-sepotong tanpa jelas siapa penjurunya dan program apa yang telah, sedang dan akan dilaksanakan.
Kita juga masih ingat jaman orde baru yang sering melaksanakan kirab nasional, upacara-upacara pencangan Gerakan Disiplin Nasional dengan membagi-bagi rompi, kaos dsb. Kegiatan tersebut sebatas tebar pesona-senyum sana sini, cipika cipiki, yang penting ada fotonya bahwa diwilayahnya disiplin sudah dicanangkan dan sudah diyakini ada. Seorang pengendara motor dengan rompi warna oranye bertuliskan "Saya Penegak Disiplin" dengan tenang melawan arus tanpa helm, dia meihat polisi yang didepannya tanpa merasa bersalah balik kanan dan terus saja ngeloyor. Inikah wujud kepribadian masyarakat kita, tanpa malu tanpa ragu, tanpa merasa bersalah melakukan pelanggaran yang memahayakan keselamatan baik bagi dirinya maupun orang lain.
Belum lagi jalan yang rusak, berlubang, bocor saluran air telah berbulan-bulan mungkin tahunan tanpa penah tersentuh perbaikan sama sekali. Itupun tanpa ada yang merasa bertanggungjawab, bahkan mungkin belum pernah ada yang demonstrasi atas burukya infrastruktur. Belum lagi rambu marka yang bagus dan jela hanya di jalan protokol atau jalan-jalan yang sering dilewati para pejabat, yang dilewati rakyat dibiarkan saja. Ada yang berkelakar jalanan kita ini kaya lautan bergelombang karena tambal sulam. Selesai digali satu proyek belum betul menutupnya, digali lagi proyek lain, menutupnya masih krakal-krakal kasar sudah digali proyek yang lainya seakan antara yang satu dengan yang lain bersaing untuk merusak jalan. Belum juga beres menutunya hujan turun, jalanan pasti jadi kaya sungai kering, krowok sana-krowok sini. Aneh memang inipun kalau ada yang terperosok atau ada yang menjadi korban, tidak ada yang bertanggungjawab, saling tuding, saling memaki, lempar sana-lempar sini sampai yang mau menuntut bosan akhirnya pasrah dan mempercayakan diri pada nasib.
*****
Kecelakaan lalu lintas terjadi di sana-sini, dengan enteng pejabat yang ditanya wartawan mengatakan human error,tanpa mau lagi melihat faktor lainya. Ini bukti kita tak cerdas memikirkan masalah keselamatan. Hanya saling menyalahkan, tak mau belajar dari kesalahan. Seorang wartawan bertanya tentang kecelakaan lalu lintas yang banyak memakan korban kepada salah satu instansi, tanpa ragu menjawab ini bukan kewenangan kami, kecelakaan ini kesalahan pengemudi jadi tanya polisi. Bisa dibayangkan betapa hebatnya tanpa penelitian atau penyelidikan yang serius, dari ruang kantornya sudah bisa mengambil kesimpulan dan dengan tenang ini bukan bagian saya.
Korban kecelakaan lalu lintas lebih besar dari korban perang, bahkan lebih besar dari korban flu burung, AIDS, Sars dan wabah penyakit lainya, tapi mengapa tidak dianggap menakutkan dan dianggap biasa-biasa saja. Mungkin juga kita terlalu pasrah dan semua ini takdir atau nasib, sudah garis tangan, Tuhan menghendaki demikian. Tuhanpun dalam masalah kecelakaan diikut-ikutkan. Kita harus ingat yang bisa dikerjakan manusia tidak dikerjakan oleh Tuhan. Setiap tahunya di Indonesia lebih dari sepuluh ribu jiwa mati sia-sia di jalan raya, belum yang cacat, yang luka-luka, kerugian materiil, kerugian ekonomi dsb.
Kemacetan lalu lintas menjadi pemandangan biasa di kota-kota besar. Dari kemacetan ini timbul berbagai masalah sosial lainya. Pedagang asongan yang sekarang ini sudah melebarkan sayapnya ke jalan tol, penjahat jalanan yang beraksinya tidak tanggung-tanggung di perempatan jalan di siang bolong. Korban tanpa berani melawan,tanpa berani berbuat banyak pasrah semau dan sekehendak para penjahat. Kepekaan sosial dan kepedulian sosial kita masih rendah,bahkan tidak peduli dengan urusan orang lain. Ah yang penting bukan saya.
Penanganan masalah lalu lintas oleh aparat juga masih konvensional, gatur lalin (penjagaan, pengaturan lalu lintas) aparat tumplek blek dijajar sepanjang jalan atau di tempat-tempat yang rawan kecelakaan dan kemacetan. Seorang doktor transportasi pernah mengkritik kerja polisi yang konyol,tetapi dia lupa tanpa infrastruktur yang memadai maka terpaksa polisi melakukan dengan cara-cara manual, konvensional dan konyol seperti yang dikatakanya. Di negara-negara maju tentu tidak banyak polisi berjajar di jalan-jalan atau dipersimpangan-persimpangan.Cukup dengan alat-alat yang modern dan canggih yang bisa dikontrol dan tentu dengan sistem mutakhir dan kesadaran masyarakatnya akan hukum sudah pada tingkat tinggi. Tidak perlu lagi ditakut-takuti atau diancam hukuman atau denda. Dengan infrastruktur yang memadai,dapat memaksa atau mendidik masyarakatnya untuk melakukan ketentuan-ketentuan yang sebagaimana seharusnya. Artinya tanpa infrastruktur yang memadai dan tanpa kesadaran yang tinggi dari masyarakat pengguna jalan, tanpa dukungan stake holder lainya, apalagi hanya dengan saling tuding, hujat menghujat dan megedepankan kekuasaan dan kewenangan maka akan sia-sia saja, dan tetap konvensional bahkan mungkin konyol, tentu masalah tidak terselesaikan dan costnya amat mahal.
Jujur kalau kita bertanya kepada diri sendiri atau kepada siapa saja yang sekarang ini sudah mampu mengendarai kendaraan, kapan belajar tentang lalu lintas? Jawabanya pasti saat akan mengurus SIM. Masalah lalu lintas yang begitu kompleks tidak dipelajari dengan sungguh-sungguh atau dipelajari sebatas untuk mendapatkan SIM. Itupun mungkintidak ujian. Pengertian SIM pun masih simpang siur. Belum ada kesepakatan atau kesamaan pandangan tentang SIM. SIM merupakan bukti bagi pemiliknya atau pemegangnya telah memiliki kemampuan maupun ketrampilan berkendara di alan raya. Mempunyai pengetahuan tentag undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan lalu lintas dan keselamatan di jalan. Serta pemilik SIM bertangung jawab terhadap keselamatan berkendara baik bagi dirinya maupun orang lain.
Pendidikan berlalu lintas yang diajarkan masyarakat dan lingkungan kita begitu kejam, melawan arus, berboncengan lebih dari dua, tanpa helm, menaikan menurunkan penumpang sembarangan, saat yang menggembirakan atau mendukung kegiatan olahraga naik di atas bis atau saat beramai-ramai dengan bangganya mengatur jalan sendiri semaunya, seolah olah kalau sudah bergerombol tak ada lagi aturan dan seakan ini hutan rimba milik tarzan. Ada pula yang mengiring jenazah bukan dengan hidmat tetapi dengan kebrutalan-kebrutalan dan bahkan merusak barang-barang orang lain termasuk infra struktur jalan. Kita sering lupa daratan bangga kalau melanggar, bangga kalau tidak tertib bangga kalau bikin orang lain susah.
*****
Sumber daya manusia (SDM) merupakan aset utama bangsa, sudahkah kita meyakininya? Yakin pasti, mengimplementasikan nanti dulu. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan masyarakat khususnya perkotaan. Hampir seluruh aktifitas kehidupan masyarakat mengkait dengan lalu lintas. Permasalahan-permasalahan lalu lintas tidak sebatas menghambat tata kehidupan masyarakat tetapi bisa menghancurkan bahkan mematikan. Untuk itu dibutuhkan kamseltibcarlantas sehingga masyarakat dapat melaksanakan segala aktifitasnya dengan baik, lancar, aman, nyaman sehingga produk-produk yang dihasilkan dapat terus tumbuh dan berkembang. Tentu mewujudkanya tidak semudah mengucapkanya, namun setidaknya kita tahu dulu apa dan mengapa kamseltibcarlantas penting dan harus diwujudkan dan dipelihara.
*****
Suatu negara atau bangsa yang memiliki SDM yang handal maka ia dapat tumbuh dan berkembang dengan cepat dan tentu dapat menguasai atau menimbangi perkembangan jaman dan perubahan sosial yangbegitu cepat. Sedangkan yang tidak mempuyai SDM yang handal maka akan tertinggal, dan dikuasai atau dijajah baik secara politik, sosial, budaya maupun ekonomi. SDM yang handal cukupkah? Tentu tidak. Perlujuga adanya komitmen, integritas, kepekaan,kepedulian dan solidaritas sosial ang tinggi. Almarhum Romo Mangun Wijaya mengatakan:" Buat apa banyak orang cerdik pandai, Prpfesor, Doktor lulusan luar negeri sekalipun, kalau rakyatnya tetap dibiarkan bodoh mka cepat atau lambat orang-orang pandai itu akan mengeksploitasi dan membodohi rakyatnya yang bodoh-bodoh itu.
Pendidikan yang utama dan pertama untuk memanusiakan manusia. Romo mangun juga mengingatkan pada kita :"Pada pendidikanlah tergantung masa depa bangsa". Demikian halnya dengan keselamatan berlalu lintas ini juga harus dipahami melalui pendidkan atau setidaknya selalu ada kampanya tentang keselamatan. Filsuf Berkeley mengingatkan kita :" esse est persipi, sesuatu itu ada karena di mengerti". Bagaimana akan peka, akan peduli dan akan menindaklajuti kalau tidak mengerti. Ini yang menjadi pemikiran utama dan prioritas pertama dalam mewujudkan an memelihara kamseltibcarlantas. Karena tanpa adanya edukasi, tanpa ada pengertian maka sesuatu itu tidak ada. Kalau pengertianya hanya kewenangan, kekuasaan, pengeksploitasian maka tiada lagi untuk kerelaan berkorban, semua pelayanan bukan untuk kemanusiaan dan keselamatan tentu untuk uang, kesenangan bagi yang berwenang dan berkuasa. Tentu sasaranya rakyat yang terus menerus dibodoh-bodohi dan tentu akan tetap dibiarkan bodoh.
Safety first, keselamatan yang utama. Panadai, kaya, mempunyai jaatan tinggi, terhormat, terkenal kalau tidak selamat ya percuma. Seorang suhu atau guru Silat Garuda Jaya mengatakan : "orang yang jagoan bukan orang yang anti peluru, anti bacok, anti air keras, dsb tetapi orang yang selamat". Maka kalau kita dalam menata lalu lintas tanpa memikirkan keselamatan tentu juga akan sia-sia. Keselamatan adalah bagian dari kemanusiaan, yang berarti juga sadar dan peduli akan aset utama bangsa, penerus bangsa dan tentu citra dan nama baik bangsa.
Segala sesuatu yang dipaksakan tidak ada hasilnya, atau hasilnya semu. Demikian halnya dengan Kamseltibcarlantas memaksakan atau dibangun dengan paksaan tentu sifatnya hanya temporer dan sementara saja. Sebatas kepura-puraan, supervisial dan seremonial.mungkin juga karena ketakutan atau terpaksa.
Antony de Mello mengatakan yang penting adalah : "awareness". Kesadaran merupakan kunci utama. Dengan adanya kesadaran berarti bangun dari tidur dan tentu tidak mabok, tidak terjebak, tidak terpedaya, tidak pula karena ketakutan atau karena paksaan. Dengan kesadaran maka semua yang dilakukan tentu adanya ketulusan dan kebersamaan tidak ada lagi yang saling menyebut dirinya jagoan, tetapi kemitraan. Bermitra mencari akar masalah dan solusinya. Irjen pol Ating Natadikusuma Kapolda Metro Jaya yang pertama mengingatkan : " kewenagan dan kekuasaan harus dilandasi pengetahuan, kalau salah orang menggunakan maka akan menjadi kesewenag-wenagan dan tentu tidak dapat menolong orang yang lemah dan benar". Hati nuranilah yang harus menjadi penjuru bagi para aparat dan stakeholder di bidang lalu lintas sehingga kamseltibcarlantas bukan barang yang instant tetapi merupakan proses kerja sama, kemitraan yang harus terus ditumbuhkembangkan. Dimulai sejak usia dini, sebagai bagaian pendidikan sepanjang hayat (long life education)